Bagikan:

YOGYAKARTA – Pajak emas adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atau penjual logam mulia baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Artinya, dalam proses jual-beli emas ada pajak yang harus dibayar. Lalu berapa tarif pajak emas yang harus dibayar oleh masyarakat saat jual beli emas?

Tarif Pajak Emas

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan pengaturan ulang terhadap pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan atau penyerahan emas batangan, perhiasan, dan jasa terkait.

Pengaturan ulang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan memberikan penurunan tarif. Dalam aturan terbaru Pemerintah menurunkan pungutan pajak dari yang semula 0,45 persen menjadi 0,25 persen. Aturan ini sendiri sudah berlaku per 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, para pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun pemungutan ini dikecualikan bagi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. Pada PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan yang dilakukan lewat pasar fisik emas digital sebagaimana aturan tentang perdagangan berjangka komoditi.

Berikut ini rangkuman mekanisme terbaru pengenaan pajak emas dan jasa yang terkait.

  1. Emas berbentuk perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan diharuskan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan. Sedangkan untuk penyerahan konsumen akhir PPN yang dibebankan adalah 1,65 persen dari harga jual.

Untuk PKP pedadang emas perhiasan diharuskan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual jika PKP punya faktur pajak atas impor emas perhiasan. Namun pungutan hanya sebesar 1,65 persen jika PKP tak memilikinya.

  1. Emas batangan

Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak terkena PPN sebagaimana UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pembebasan PPN juga dikenakan bagi emas batangan yang memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam PP-49/2022.

Namun pengusaha emas batangan harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual (turun dari yang semula 0,45%).

Penguasaha emas batangan diharuskan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, terkecuali bagi penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, dan WP yang mengantongi surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh.

Pengecualian tarif berlaku pula bagi Bank Indonesia (BI) atau penjual di pasar fisik emas digital sesuai dengan aturan perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 ini sifatnya tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

  1. Bahan Emas Batangan (Emas Granula)

Emas granula adalah bahan dasar yang digunakan untuk membuat emas batangan. Pemerintah tak memberlakukan pungutan PPN atas emas jenis ini. Hal itu dilakukan untuk mendorong kegiatan hilirisasi emas demi pertumbuhan di Indonesia yang kini jadi negara pemasok emas paling besar di dunia.

Selain terkait tarif pajak emas kunjungi VOI.ID untuk informasi menarik lainnya.