JAKARTA - Tarif layanan internet IndiHome milik PT Telkom Indonesia (Persero) naik sebagai dampak dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan perubahan ketentuan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan sebagai bagian dari BUMN, Telkom tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2022.
"Kami memastikan semua benefit yang diterima oleh pelanggan akan terus ditingkatkan,” kata Kurniawan dalam siaran pers, dikutip Rabu 6 April.
Lebih lanjut, jelas dia, Telkom telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelanggannya di seluruh Indonesia melalui berbagai kanal digital mulai dari email, sms blast dan mengumumkan secara resmi di laman website terkait penyesuaian tarif PPN 11 persen tersebut.
"Jadi, pelanggan IndiHome tidak kaget dengan perubahan tarif kenaikan PPN 11 persen tersebut, karena jauh-jauh hari kami sudah mengkomunikasikannya kepada pelanggan melalui berbagai kanal digital resmi IndiHome," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19.
BACA JUGA:
Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Sementara itu, barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu.