JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan status mie instan asal Indonesia yang ditarik peredarannya di Taiwan karena diduga mengandung residu pestisida Etilen Oksida (EtO).
Dijelaskan bahwa otoritas kesehatan Taiwan melarang kandungan EtO dalam pangan. Sementara produk Indomie Rasa Ayam Spesial mengandung kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm dalam bumbunya.
Adapun, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022. Ini sesuai dengan standar yang berlaku di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” kata BPOM dalam rilis hari ini, Kamis, 27 April.
Lebih lanjut, sampai saat ini organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Organisasi Pangan Dunia (FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
BACA JUGA:
Oleh karena itu BPOM mendorong sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
“Kepada PT Indofood selaku produsen Indomie agar menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan serta memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Lalu, memastikan penanganan bahan baku yang digunakan agar tidak tercemar EtO,” tegas BPOM.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk aman dikonsumsi. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan,” tutup laporan itu.