JAKARTA - Batik Air anggota Lion Air Group bakal melakukan investigasi terkait kasus koper milik penumpangnya yang dijebol dan kehilangan handphone pada penerbangan dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Seperti diketahui, video penumpang Batik Air komplain karena koper miliknya dijebol hingga kehilangan handphone viral di media sosial.
Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro menjelaskan kronologinya. Kata dia, pada Selasa, 11 April 2023 pukul 12:13 WIB, Batik Air penerbangan nomor ID-7154 mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura.
Kemudian, pukul 12:40 WIB, penumpang atas nama inisial BL melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa kehilangan gembok koper. Lalu, pukul 12:45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan penumpang tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.
“Pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) penumpang dimaksud menyampaikan kehilangan satu handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah penumpang meninggalkan bandar udara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 18 April.
Lalu, pada Kamis, 13 April 2023 pukul 17:00 WIB, penumpang yang bersangkutan menyampaikan keluhan kehilangan satu) handphone di dalam koper secara datang langsung di Lost and Found Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada Senin, 17 April 2023 pukul 09:28 WIB, kata Danang, penumpang dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan dua syal di dalam koper.
Danang menegaskan Batik Air hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada penumpang di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
Setelah penumpang meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir. Dengan demikian, keluhan penumpang mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah penumpang keluar bandara adalah tidak berlaku.
BACA JUGA:
“Namun, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi),” katanya.
Batik Air menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
“Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap penumpang, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat,” ujar Danang.