JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023 untuk 3 wilayah kerja (WK) yakni WK Akia, WK Beluga dan WK Bengara I.
Untuk menarik investor, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya juga memberikan penawaran menarik.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 10 April.
Ia merinci, beberapa penawaran menarik tersebut antara lain perbaikan sharing split hingga 50 persen, First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, Signature Bonus bersifat open bid.
"Selanjutnya Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional," lanjutnya.
Kemudian DMO price sebesar 100 persen ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery dan terakhir, kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).
BACA JUGA:
Tutuka menambahkan, selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan.
"Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023," pungkas Tutuka.