Istilah-istilah dalam Asuransi yang Harus Diketahui Pemilik Baru
Ilustrasi asuransi (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Saat memutuskan untuk memiliki asuransi, masyarakat disarankan untuk mulai mengenali istilah yang kerap dipakai dalam dunia tersebut. Mengetahui istilah-istilah dalam asuransi akan memudahkan Anda memahami produk layanan asuransi secara mendalam.

Mengetahui istilah asuransi akan membantu Anda memilih asuransi secara tepat dan menghindarkan Anda dari hal-hal yang tak diinginkan.

Istilah-istilah dalam Asuransi

Istilah yang dipakai dalam dunia asuransi kebanyakan berbahasa Inggris. Namun ada pula istilah yang telah diserap dari bahasa asing menjadi bahasa Indonesia. Untuk lebih mengenal istilah dalam dunia asuransi, simak daftar kata berikut ini, dikutip dari berbagai sumber.

  1. Polis Asuransi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis diartikan sebagai surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan perusahaan asuransi. Istilah polis memang diartikan sebagai kontrak kerjasama yang diwujudkan secara tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah.

Istilah polis berlaku untuk berbagai jenis asuransi seperti asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Di dalam polis tercantum berbagai informasi, termasuk mencantumkan hak dan kewajiban.

  1. Tertanggung Asuransi

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tertanggung memiliki beberapa pengertian salah satunya adalah orang yang mengalihkan risiko kepada pihak lain berdasarkan polis dengan membayar premi.

Mengutip situs resmi OJK, tertanggung adalah pihak yang menanggung risiko seperti yang telah diatur dalam polis asuransi atau perjanjian reasuransi. Harus diketahui bahwa tertanggung tidak sama dengan pemegang polis. Seorang tertanggung belum tentu menjadi pemegang polis. Misalnya, Anda membeli asuransi jiwa untuk anak dan istri. Anda akan memegang polis namun yang menjadi tertanggung adalah anak dan istri yang tak perlu memegang polis.

  1. Premi Asuransi

Arti premi dalam KBBI adalah jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu kepada asuransi. Premi bisa diartikan pula sebagai pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. Jumlah premi yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh perusahaan yang menyediakan asuransi yang kemudian disepakati dengan penerbitan polis.

  1. Lapse

Lapse adalah istilah yang merujuk pada kondisi gagal bayar oleh pemegang polis yang tidak dilakukan sesuai kontrak atau polis.

Sebagai contoh, sebagai pemegang polis Anda diwajibkan menyetorkan premi kepada perusahaan penyedia asuransi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis agar Anda bisa menerima manfaat asuransi. Namun suatu ketika Anda tidak membayar premi hingga melampaui masa tenggang (Grace Period), maka polis asuransi yang telah terbit otomatis batal atau lapse.

  1. Rider Asuransi

Istilah ini merujuk pada manfaat tambahan dalam asuransi. Sebagai contoh, asuransi jiwa biasanya memiliki atau menawarkan rider berupa asuransi kesehatan meski atau asuransi pada penyakit kritis. Adanya rider ini akan berpengaruh pada besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis. Jika rider yang diambil pemegang polis banyak, maka premi yang dibayarkan makin besar pula.

  1. Klaim

Dalam dunia asuransi, istilah klaim adalah tuntutan hak oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Sebagai contoh, Anda memiliki asuransi kesehatan. Maka saat sakit, Anda sebagai pemegang polis bisa mengajukan klaim ketika Anda masuk rumah sakit. Klaim berupa biaya penggantian rawat inap dan pengobatan selama di rumah sakit sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.

Keenam istilah-istilah dalam asuransi ini cukup sering muncul sehingga perlu untuk dipahami. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.