JAKARTA - Allianz Life Indonesia dan Bank QNB Indonesia menyediakan produk asuransi jiwa, Allianz Wealthlink Protection Life dan Allianz Wealthlink Prestige Life 2, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua produk ini menggunakan sistem pembayaran premi secara berkala, dan menyediakan berbagai pilihan subdana Allianz dalam mata uang rupiah dan dolar AS," kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat 31 Maret.
Produk-produk itu sudah mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Allianz Wealthlink Protection Life adalah produk asuransi jiwa unit link yang akan memberikan perlindungan komprehensif dan dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan manfaat tambahan (rider) sesuai kebutuhan nasabah.
Nasabah dapat menambahkan rider untuk proteksi penyakit kritis, santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan, santunan tunai harian rawat inap dan bedah di rumah sakit, layanan bantuan medis, penggantian biaya perawatan di rumah sakit, dan penggantian biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan hingga seluruh dunia.
BACA JUGA:
Sedangkan Allianz Wealthlink Prestige Life 2 adalah produk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan komprehensif dan potensi penurunan biaya asuransi jangka panjang untuk nilai investasi optimal.
Produk tersebut sesuai dengan kebutuhan rencana finansial nasabah affluent yang lebih mengutamakan proteksi di saat usia produktif dan tengah membangun aset.
"Mengembangkan segmen QNB First yang menyasar nasabah affluent adalah salah satu fokus utama kami di 2023. Untuk menarik minat nasabah dari segmen ini, kami akan terus menggenjot produk dan layanan, termasuk produk bancassurance," tuturnya.