JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Industri Kecil dan Menengah (IKM) memerlukan standar kompetensi dan penyuluh yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kemenperin Restu Yuni Widayati mengatakan pihaknya kini memproses uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi bagi para IKM.
“Kami memberikan pengembangan kompetensi melalui berbagai pelatihan, bimtek, seminar, hingga coaching dan mentoring," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 2 April.
Menurut Restu, guna mendukung pengembangan kompetensi tersebut, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA).
“Sistem ini berfungsi untuk pengembangan database melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA,” katanya.
BACA JUGA:
Restu menambahkan, Asosiasi Profesi Penyuluh Perindag Indonesia (APPI) juga turut berperan dalam pengembangan kompetensi dan profesionalitas bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag dari seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, peran penting sektor IKM terlihat dari penyerapan jumlah tenaga kerja yang mencapai 12,39 juta orang atau menyumbang 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.
“Selain itu, jumlah IKM sudah menembus hingga 4,4 juta unit usaha atau menjadi sektor mayoritas sekitar 99,7 persen dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2022,” tutup dia.