JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan perubahan hari cuti bersama Idulfitri tahun 2023. Dimana cuti bersama yang awalnya dimulai pada 21 April, dimajukan menjadi 19 April. Meski begitu, aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tetap yakni H-7 sebelum Lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Rabu, 29 Maret.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga,” kata Ida.
Meskipun tidak ada perubahan aturan terkait pembayaran THR, Ida berharap pengusaha dapat membayarkannya lebih cepat.
“Meski ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tuturnya.
Sekadar informasi, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah mengalamu perubahan yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA JUGA:
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempasan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.
“Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Muhadjir.