Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diketahui menjadi pimpinan dalam panitia seleksi pemilihan dua anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023-2023 yang secara resmi dimulai pekan ini.

Dalam penjelasannya, Menkeu menyebut sepasang jabatan DK OJK yang dimaksud adalah pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.

“Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini, Senin, 27 Maret.

Menurut Menkeu, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

“Antar anggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda,” tuturnya.

Adapun, beberapa persyaratan yang disebutkan antara lain, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana lima tahun atau lebih, serta bukan pengurus/anggota partai politik.

Adapun, tim seleksi yang dipimpin oleh Menkeu ini beranggotakan Perry Warjiyo dan Doni Primanto Joewono dari unsur BI, Suahasil Nazara dan Kartika Wirjoatmodjo dari unsur pemerintah, Dian Masyita, Chatib Basri, Hoesen, dan Wishnutama Kusubandio dari unsur masyarakat.

Seleksi ini sendiri dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan selesai untuk masa jabatan 2023-2028.