Pemerintah Larang Truk Barang Beroperasi Selama Mudik Labaran, Tapi Ada Pengecualian!
Ilustrasi truk (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan melarang mobilitas mobil atau truk pengangkut barang selama arus mudik Lebaran 2023.

Menurut Budi, kapasitas jalan bakal menurun jika masih ada mobil barang tiga sumbu yang lalu lalang. Sehingga, akan mempengaruhi kecepatan kendaraan.

“Karenanya kami akan umumkan hari-hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan-jalan yang ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutup dari Sekretariat Presiden, Jumat, 24 Maret.

Namun, kata Budi, ada beberapa pengecualian bagi mobil pengangkutan barang. Misalnya, mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

“Yang di kecuali kan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur sepeda motor mudik atau balik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pemerintah juga bakal melakukan asesmen terhadap mobil pengangakut barang ini. Jika overload, kata Budi, pihaknya akan melarang beroperasi. Mengingat truk overload kecepatannya akan melambat.

“Dan kita akan asesmen lihat, kalau dia overload, maka tidak boleh berjalan. Mengapa kita lakukan demikian, truk kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km. Maka perjalanan melambat,” jelasnya.