YOGYAKARTA - Kasus COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat. Hal tersebut membuat pemerintah mengambil sikap untuk meniadakan mudik 2021 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Terkait dengan hal tersebu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, pada Kamis, 8 April.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, 8 April, dikutip dari dephub.go.id.
Pengendalian transportasi dilaksanakan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang bagi semua moda transportasi, yaitu darat, laut, dan udara. Larangan mudik kali ini berlaku selama 12 hari, yaitu pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Transportasi yang boleh beroperasi pada masa larangan mudik 2021
Beberapa jenis alat transportasi diizinkan tetap beroperasi seperti biasa. Ketentuan yang mengatur pengendalian transportasi meliputi beberapa hal, yaitu larangan, pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Diatur pula ketentuan tentang pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Transportasi yang mendapat pengecualian terhadap aturan, antara lain penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti bekerja, perjalanan dinas, atau kondisi mendesak, misalnya sakit dan melahirkan.
Menurut Adita, penerbitan Permenhub 13 Tahun 2021 dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna yang membuahkan keputusan kebijakan peniadaan mudik Idulfitri 2021 dan terbitnya SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa angkutan darat yang dilarang beroperasi pada masa pemberlakuan aturan tersebut, antara lain kendaraan bermotor perseorangan dan mobil penumpang, kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, serta penyeberangan.
Dikutip dari dephub.go.id, Budi menjelaskan bahwa pengecualian diberlakukan kepada masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti bekerja atau perjalanan dinas bagi ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, TNI, Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas bertandatangan basah dan cap basah dari pimpinan; kunjungan anggota keluarga yang sakit; kunjungan anggota keluarga yang meninggal dunia; ibu hamil dengan seorang pendamping; kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping; serta pelayanan kesehatan darurat.
Terdapat pula pengecualian kendaraan, antara lain kendaraan pimpinan tertinggi negara Indonesia, kendaraan dinas operasional, kendaraan berplat dinas, Polri, TNI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan mobil jenazah.
Kemudian, mobil barang tanpa penumpang, kendaran untuk pelayanan kesehatan setempat (ibu hamil dan keluarga inti pendamping), kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa/pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain info mengenai ketentuan larangan mudik 2021, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!