JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa posisi utang pemerintah pada Februari 2023 adalah sebesar Rp7.861,6 triliun atau setara dengan 39,09 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan Januari 2023 yang sebesar Rp7.754,9 triliun atau 38,56 persen PDB.
“Jika menilik UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60 persen terhadap PDB, sehingga rasio utang Pemerintah saat ini masih berada di dalam batas aman dan terkendali,” tulis risalah Kemenkeu, dikutip Minggu, 19 Maret.
Diungkapkan bahwa jumlah utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6.990,2 triliun dan pinjaman sebesar Rp871,4 triliun. Selain itu, pemerintah mengklaim utang masih aman juga ditunjukkan oleh dominasi komposisi utang domestik (dalam mata uang rupiah), yaitu sebesar 71,50 persen.
BACA JUGA:
“Hal ini sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan Utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap guna menjaga risiko nilai tukar,” sambung laporan Kemenkeu.
Lebih lanjut, kantor kebendaharaan negara menegaskan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.
“Untuk mengendalikan biaya dan risiko utang, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. Komposisi utang mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,92 persen,” kata Kemenkeu.