Realisasi Transaksi <i>Business Matching</i> P3DN Tembus Rp200 Triliun Tahun Ini
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi. (Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyelenggaraan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tahap V telah selesai dilaksanakan, pada hari ini.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyebut, kegiatan yang berlangsung pada 15-17 Maret 2023 tersebut berhasil mencatatkan realisasi transaksi sebesar Rp200 triliun.

"Terdapat realisasi belanja pemerintah sebesar Rp200 triliun yang merupakan capaian dari pelaksanaan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 kali ini," katanya dalam Penutupan Business Matching dan Penghargaan P3DN 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret.

Adapun perinciannya adalah Rp135,51 triliun berasal dari pengadaan di kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Sedangkan, pada pengadaan di BUMN, tercatat total realisasi belanja sebesar Rp45,77 triliun. Capaian ini naik dari realisasi di hari pertama sebesar Rp36,18 triliun.

Selain itu, penyelenggaraan Business Matching pada hari ketiga atau terakhir ini, tercatat total komitmen belanja pemerintah sebesar Rp1.157,47 triliun. Nilai tersebut berasal dari total komitmen kelompok kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebesar Rp626,87 triliun. Sementara, pada kelompok BUMN, tercatat total komitmen belanja negara sebesar Rp530,60 triliun.

Meski begitu, Doddy mengatakan, nilai realisasi Rp181 triliun belum memenuhi target yang dipasang sebelumnya, yakni sebesar Rp250 triliun.

"Kami akui nilai capaian Business Matching kali ini memang belum sesuai dengan arahan dari Menko Marves untuk mencapai Rp250 triliun. Namun, saya masih optimis, di sisa triwulan pertama ini, angka tersebut akan tercapai dengan optimal," ujarnya.

Selain dari besarnya potensi pengadaan pemerintah, keberhasilan pencapaian ini tentunya tidak bisa terlepas dari usaha bersama dari setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, pengusaha, asosiasi, serta pihak-pihak lain yang berkontribusi.

"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 secara tegas disebutkan bahwa di tahun ini, kami semua memiliki tugas bersama untuk melakukan program pengurangan impor sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pembelanjaan melalui impor," pungkasnya.