Bagikan:

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan skema penyaluran bantuan Rp7 juta bagi pembelian motor listrik yang akan mulai dipasarkan pada pertengahan bulan ini.

Menurut Menperin, pemberian bantuan akan langsung dikucurkan kepada produsen sehingga nilai jual kendaraan tersebut akan menjadi lebih murah saat dijual kepada masyarakat.

“Produsen mengajukan produknya sesuai dengan ketentuan, yaitu telah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TDKN) sebesar 40 persen,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada Senin, 6 Maret.

Menperin menyebut bahwa hanya tiga produsen yang sudah mengeluarkan produk dengan TKDN 40 persen, yakni Gesit, Volta, dan Selis.

“Kemudian mereka mendaftarkan kepada kami jenis kendaraannya. Lalu, lembaga verifikasi akan melakukan pengecekan dan pendataan,” tutur dia.

Selanjutnya, informasi itu akan dibawa kepada bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) selaku institusi yang akan menyalurkan dana bantuan pemerintah ke produsen.

Adapun, calon pembeli akan diperiksa terlebih dahulu datanya ke sistem untuk memastikan bahwa konsumen tersebut adalah benar kelompok masyarakat yang berhak mendapat motor listrik bersubsidi.

“Sementara dari sisi konsumen, mereka harus datang ke dealer dengan kesediaan diperiksa Nomor Induk Kependudukannya (NIK) apabila mau membeli. Apabila setelah dicek terdaftar, maka akan langsung mendapat potongan harga,” katanya.

“Dealer lantas menginput ke sistem untuk mengajukan klaim ke Himbara. Jika sudah selesai diverifikasi Himbara, maka dananya akan ditransfer ke produsen (dealer tersebut),” sambung Memperin.

Dalam kesempatan tersebut Menperin menyampaikan pula jika masyarakat hanya memiliki kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan yang mendapat subsidi karena harus berdasarkan satu NIK.

“Apabila ada yang beli lalu dijual, dan kembali membeli maka (itu tidak bisa karena) kami sudah menyiapkan sistem dan kami yakin sistem ini sangat siap,” tegasnya.