Tugas Gubernur BI Seperti Apa?
Tugas Gubernur BI - Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral yang mempunyai tujuan menempuh dan memelihara kestabilan poin tukar rupiah. Simak fungsi dan tugas gubernur BI. 

Dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru diresmikan DPR RI pada akhir 2022 lalu, tujuan BI di samping menempuh stabilitas rupiah, juga memelihara stabilitas cara pembayaran, serta metode keuangan dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurut beleid itu}, BI mempunyai tiga tugas.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Foto: Dok. Antara)
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Foto: Dok. Antara)

Tugas Gubernur BI

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan 
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. 

Dalam menentukan kebijakan moneter, BI memiliki wewenang untuk mengelola suku bunga, poin tukar, likuiditas, lalu lintas devisa, cadangan devisa negara, juga mengontrol, mengawasi, dan mengoptimalkan pasar uang dan pasar valas, serta menentukan dan menjalankan kebijakan moneter lainnya. 

Kemudian, BI menentukan dan menjalankan kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas metode keuangan, diantaranya lewat upaya mendukung intermediasi yang berimbang, bermutu, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi Keuangan, dan keuangan berkelanjutan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang itu, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Menurut UU No. 23/1999, Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. 

Dewan Gubernur juga terdiri atas seminimal-minimalnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur.

Gubernur BI sekarang ini dijabat oleh Perry Warjiyo menurut Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018. 

Perry menyatakan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Dalam UU PPSK juga dijelaskan bahwa member Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan bisa diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan selanjutnya. 

Beleid ini juga kembali menegaskan bahwa BI adalah institusi negara yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, selain untuk hal-hal tertentu yang dikontrol dalam UU PPSK itu.

Siapa yg mengawasi BI?

Pengawasan kepada Bank Indonesia dari sisi keuangan dijalankan dalam wujud pemeriksaan kepada Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Dalam menjalankan tugasnya BI dipimpin Gubernur dan dibantu siapa saja?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.

Apakah BI bagian dari pemerintah?

Kedudukan BI juga tak sama dengan Departemen sebab kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Walaupun BI berkedudukan sebagai institusi negara independen, dalam menjalankan tugasnya, BI memiliki hubungan kerja dan koordinasi yang bagus dengan DPR, BPK, Pemerintah, dan pihak lainnya.

Jadi setelah mengetahui tugas gubernur BI, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!