Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi melantik Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029.

Adapun ini merupakan periode kedua Destry sebagai Deputi Gubernur.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyampaikan surat Keputusan Presiden RI Nomor 74/Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, Destry Damayanti telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

“Sebelum memangku jabatan Deputi Gubernur Senior BI wajib mengucapkan sumpah jabatan. Bersediakah saudari mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudari?” ujar Syarifuddin, Rabu, 7 Agustus.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjawab dengan tegas dirinya bersedia dan diambil sumpahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Senior BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapapun juga,” ujarnya.

Destry menyampaikan, dirinya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga, sesuatu, janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Senior BI dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya, akan setia terhadap negara, konstitusi, dan Haluan negara,” lanjutnya.