Bagikan:

JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyebut bahwa pemenuhan tanggung jawab proyek Meikarta milik PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

"Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa," ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu dalam keterbukaan informasi, di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin 20 Januari.

Jika menilik laporan Mei 2018, Meikarta disebut sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. LPCK disebut melepaskan Rp2,02 triliun saham sebagai pemegang saham pengendali MSU.

Pada laporan keuangan per 30 September 2022 menunjukkan LPCK menyebut sebelum hilangnya pengendalian atas MSU perseroan mencatat selisih nilai investasi pada MSU sebesar Rp4,04 triliun sebagai sebagai komponen ekuitas lainnya atas pelepasan bagian kepemilikan investasi pada MSU.

Setelah aksi divestasi tersebut kepemilikan LPCK pada MSU mencapai Rp2,01 triliun. Meski demikian kepemilikan LPCK pada MSU masih tersisa 49,72 persen.

Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu mengatakan telah menyampaikan kepada MSU mengenai skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya. LPCK akan memberikan pengumuman usai mendapatkan tanggapan dari manajemen MSU.

Veronika mengatakan LPCK selaku pemegang saham MSU mendukung agar komitmen dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai dengan putusan homologasi dengan memperhatikan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini lantaran apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang sehingga meningkatnya tingkat hunian akan berdampak positif bagi kegiatan komersial secara keseluruhan. Adapun, dia menyebut tidak ada informasi atau kejadian yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham LPCK.