Bagikan:

JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk menanggapi soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang mega proyek Meikarta. Menurut manajemen Lippo Cikarang, gugatan tersebut sama sekali tidak berdampak banyak terhadap bisnis perseroan

Direktur Keuangan Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli dalam paparan publik secara daring, Senin 14 Desember mengatakan, saat ini perkembangan PKPU tersebut masih berjalan. Pihaknya mengaku, selalu menghargai prosedur hukum yang berlaku.

"MSU yang menjalankan proyek Meikarta sudah menyusun proposal perdamaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami sendiri optimistis bahwa proposal ini akan memperhatikan dan menjaga kepentingan semua pihak dari proses ini," kata Yudhis.

Dalam perkembangan sidang PKPU terbaru pada 7 Desember 2020, PT MSU mendapatkan total tagihan hingga Rp10,5 triliun. Tercatat total tagihan sementara PT MSU senilai Rp7,015 triliun yang berasal dari 15.722 kreditur.

Adapun, sidang tersebut memiliki agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor. Agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim. Yudhis menyebut, emiten berkode saham LPCK ini hanya memiliki saham sebesar 49,7 persen dalam PT MSU dan saham tersebut tidak konsolidasi.

"Jadi sampai sekarang kami melihat tidak ada dampak sama sekali dari PKPU terhadap kinerja LPCK," ujar Yudhis.

Sebagai informasi, saham LPCK menguat 0,33 persen menjadi Rp1.530 pada akhir perdagangan Senin 14 Desember. Selama sebulan terakhir, harga saham LPCK melonjak 70 persen dengan kapitalisasi pasar Rp4,10 triliun.