Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan (take down) 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita yang dijual di e-commerce.

Langkah tersebut karena terdapat pelanggaran harga jual.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra.

Baik penjualan konvesional atau langsung maupun melalui online.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, pengawasan akan dilakukan langsung Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Selain menurunkan tautan, sambung Zulhas, Kemendag juga mengamankan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000 per liter,” katanya dalam keterangan, Kamis, 9 Februari.

Adapun pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Zulhas juga meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

Zulhas menekankan, para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat bermerek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Sanksi Administratif

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.

Saksi yang dimaksud berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Veri mengatakan, Kemendag akan mengordinasikan dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET.

“Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Veri.