Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan tidak menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita di gudang PT Bina Karya Prima (BKP).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan sidak ke perusahaan yang berada di kawasan Marunda tersebut. Saat itu, dirinya menemukan sebanyak 515 ton Minyakita tersimpan di gudang PT BKP.

Kepala Subbagian Satgas Pangan, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono, menjelaskan bahwa stok Minyakita yang ditemukan tersebut belum didistribusikan, karena memang belum memasuki jadwal pengiriman.

“Enggak, bukan penimbunan. Stoknya belum disalurkan saja, karena mereka ada waktunya untuk mengeluarkan itu,” katanya usai meninjau operasi pasar beras di retail modern Hypermart Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari.

Karena itu, kata Iksyanto, pihaknya telah meminta perusahaan agar segera mendistribusikan Minyakita tersebut. Terutama, kata dia, ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Sekarang lagi dipercepat untuk dikeluarkan sesuai perintah Pak Menteri (Perdagangan), ke Jabar dan Jateng. Ke pasar-pasar pantauan,” ucapnya.

Kata Ikhyanto, distribusi akan dilakukan langsung sebanyak yang ditemukan di lokasi. Menginat tengah terjadi kelangkaan yang diikuti dengan kenaikan harga minyak goreng.

Adapun harga jual Minyakita sendiri sesuai aturan pemerintah harga eceran tertinggi (HET) maksimal Rp14.000 per liter.

“Langsung, supaya enggak langka barangnya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk mendalami temuan 515 ton minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita tersimpan di gudang penyimpanan perusahaan PT Bina Karya Prima (BKP).

“Tentu nanti ada Satgas yang menangani ini, yang penting persoalannya nanti diurus sama Satgas,” katanya kepada wartawan, Selasa, 7 Februari.

Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan meminta agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan,” ujarnya.