JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar menyosialisasikan pemakaian produk dalam negeri dengan mengenalkan hasil karya Anak Bangsa kepada para pengguna potensial dan masyarakat luas, agar semakin dekat dengan produk-produk unggulan tersebut.
Dorongan pemerintah melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk mencintai dan memakai produk-produk dari dalam negeri.
“Kami menggunakan istilah 'melokal' agar Program P3DN lebih mudah diterima oleh masyarakat. Pesan utamanya adalah produk dalam negeri tidak kalah kualitasnya dari produk asing," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kris Sasono lewat keterangan tertulisnya, Senin, 30 Januari.
Kris mengatakan, P3DN merupakan program yang dijalankan pihaknya untuk mengoptimalkan pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) oleh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Meski begitu, kampanye penggunaan produk lokal terus digaungkan agar dapat menyentuh masyarakat hingga ke level individu.
Sebagai contoh, Kemenperin menginisiasi aksi "Rabu Melokal", agar para pejabat dan pegawai Kemenperin bersemangat menggunakan berbagai produk dalam negeri secara maksimal.
"Oleh karenanya, kami juga meminta dukungan komunitas-komunitas dan para influencer untuk menyuarakan penggunaan produk lokal itu penting," ujar Kris.
Menurut Kris, Kemenperin terus berkomitmen mendukung lahirnya jenama lokal yang memberikan dampak krusial bagi perekonomian Indonesia. Sebab, tumbuhnya jenama-jenama ini sangat penting bagi peningkatan lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Saat ini, tenaga kerja di sektor industri kecil menengah (IKM) tercatat sebanyak 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri," imbuh Kris.
Sekadar diketahui, Kemenperin memberikan pembinaan bagi IKM melalui program e-Smart IKM yang meliputi workshop literasi digital, digital marketing, onboarding pemasaran digital, optimisasi e-commerce, serta pengembangan bisnis.
Program ini juga bersinergi dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2020 lalu.
BACA JUGA:
Selanjutnya, untuk memproritaskan penerimaan produk lokal di pasar domestik, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Bagi industri kecil (IK), penerbitan sertifikat TKDN sudah semakin mudah dan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.