Ogah Buru-buru, Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Motor Listrik Harus Izin DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Cikarang Dry Port, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Andry Winanto/VOI)

Bagikan:

BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tidak akan buru-buru mengumumkan besaran insentif yang akan diberikan bagi motor listrik.

Menurut dia, kebijakan yang bersifat pemberian insentif terhadap barang maupun jasa harus melalui prosedur yang berlaku. Untuk itu dia akan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada parlemen terkait keputusan strategis tersebut.

"Finalisasi sedang dilakukan. Jadi kalau ada insentif yang baru, terutama yang menggunakan APBN kami (pemerintah) harus berkonsultasi ke DPR," ujarnya ketika meninjau Cikarang Dry Port (CDP) pada Jumat, 27 Januari.

Dia menjelaskan, langkah ini sejalan dengan aturan kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia. Pasalnya DPR juga memiliki hak pembahasan anggaran negara sehingga tahapan ini mesti dilalui eksekutif dengan legislatif.

"DPR juga memiliki hak bujut (untuk menentukan insentif pada APBN)," tuturnya.

Menkeu menambahkan, dari sisi pemerintah pembahasan telah cukup jauh dan telah disepakati sebagian besar kementerian/lembaga terkait.

"Di pemerintah sendiri sudah hampir pada titik final. Sudah didesain angkanya berapa, siapa nanti yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut insentif kendaraan listrik akan meluncur pada awal Februari mendatang.

Dia malahan sudah menyebut jika besaran angka yang akan 'dibebaskan' dari kendaraan ramah lingkungan itu.

"Mudah-mudahan pekan depan pada Februari awal. Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua," kata Luhut.