Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadaptasi penerapan konsep sustainability (keberlanjutan) dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.

Praktik sustainability mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik.

"Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis, 26 Januari.

Doddy mengatakan, kebijakan penerapan Standar Industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan.

Melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi.

"Saatnya semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan," ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah diketahui telah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup, di antaranya semen portlan, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang, serta kemasan dari kaca.

"Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin didukung oleh tiga orang auditor industri hijau. Pada konsistensi penerapan sistem mutunya, pihak eksternal telah rutin melaksanakan audit internal setiap tahunnya, serta khusus untuk Sistem Mutu Sertifikasi Hijau telah diaudit eksternal oleh Pusat Industri Hijau Kemenperin," jelas Doddy.

Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim yang telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri.

Sedangkan, sebanyak 41 persen lainnya melalui dukungan internasional pada 2030 mendatang, sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Sebagai upaya mendorong industri manufaktur di Tanah Air dalam menerapkan industri hijau, balai-balai Kemenperin, termasuk BBSPJIKFK terus melakukan sosialisasi.

Kemenperin menargetkan, agar para pelaku industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau dan berpegang pada prinsip keberlanjutan dalam kegiatannya untuk bersama-sama mendukung target pemerintah.

"Hal ini guna mencapai tujuan yang lebih mulia, yaitu keberlangsungan alam bagi kehidupan generasi manusia di masa yang akan mendatang," pungkas Doddy.

Sekadar diketahui, pada 2022, LSIH BBSPJIKFK telah melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau untuk tiga perusahaan industri dengan komoditas cat berbasis air dan pupuk urea.

Salah satu perusahaan yang telah mendapatkan SIH dan sekaligus mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Industri Hijau Kinerja Terbaik dalam Penghargaan Industri Hijau yang diselenggarakan Kemenperin beberapa waktu lalu adalah PT Avia Avian.