Bagikan:

JAKARTA – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana kerja strategis untuk mencapai target pajak pada 2023. Menurut dia, intensitas tekanan pada tahun ini cenderung lebih besar dibandingkan dengan periode 2022.

Pasalnya, terdapat beberapa agenda yang tidak berulang, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hanya terjadi pada tahun lalu. Selain itu, ancaman perlambatan ekonomi hingga resesi global dinilai berpotensi mengganggu sektor penerimaan negara.

Walau begitu dia optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak 2023 dengan mengacu pada capaian positif di 2022 yang lalu.

“Kami telah menyiapkan enam kebijakan umum perpajakan 2023 yang dihadapkan menjadi pendorong pencapaian penerimaan negara,” ujarnya pada Rabu, 25 Januari.

Pertama, sambung Yon, adalah melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kedua yaitu memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai efek berganda atau multiplier effect kuat bagi perekonomian,” imbuhnya.

Ketiga, memperhatikan daya beli masyarakat dalam upaya peningkatan penerimaan perpajakan. Empat, melakukan penggalian potensi dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan pajak.

“Kelima adalah melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan lebih optimal,” tegas anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan.

Kemudian yang terakhir adalah memastikan pencapaian target penerimaan perpajakan yang dilakukan secara cermat dan hati-hati agar konsolidasi fiskal berjalan dengan baik.

Asal tahu saja, penerimaan perpajakan menyokong sekitar 80 persen dari pendapatan negara di APBN 2023. Tercatat bahwa target penerimaan perpajakan tahun ini adalah sebesar Rp2.021,2 triliun. Angka itu lebih rendah dari realisasi tahun lalu Rp2.034,5 triliun yang banyak ditopang oleh windfall revenue.

Adapun, penerimaan perpajakan sendiri terdiri dari dua hal. Pertama adalah penerimaan pajak yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp1.718 triliun. Kedua, penerimaan kepabeanan dan cukai dengan target Rp303,2 triliun.