PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan Rp380 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2023, naik sekitar Rp130 miliar dari anggaran 2022 yang mencapai Rp258 miliar.
“Tunjangan ini untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip Antara, Jumat 6 Januari.
Menurut dia, Pemprov Sumbar sudah memiliki indikator kinerja yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan tunjangan pegawai. ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan tunjangan lebih besar dari yang lain.
Dengan demikian diharapkan seluruh sektor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan manfaatnya dirasakan secara luas.
Namun, meski TPP naik dari sebelumnya, tetapi pemerintah daerah diikat oleh aturan terkait dengan belanja pegawai. Belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD.
Saat ini belanja pegawai Pemprov Sumbar sudah mencapai 33 persen dari APBD, karena itu harus dicarikan solusi aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terhitung 2026, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, sisanya 70 persen belanja publik.
BACA JUGA:
Sementara itu Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar Medi Iswandi mengatakan kenaikan TPP itu wajar dilakukan karena tidak pernah naik sejak enam tahun lalu. Apalagi pada 2022, besaran TPP ASN Pemprov Sumbar lebih kecil dari TPP ASN Pemkot Padang.
"Jadi ini juga ada penyesuaian dengan beban kerja ASN," katanya.
Menurut dia, kenaikan TPP itu tidak sama untuk masing-masing ASN. Pembayaran TPP berbasis kelas jabatan beban kerja bukan hanya mengacu pada eselon saja.
"Jadi ada ASN yang kenaikan TPP-nya mencapai 200 persen tetapi juga ada yang hanya 10 persen saja. Kelompok yang paling tinggi kenaikannya adalah untuk fungsional dengan beban kerja tinggi dan risiko kerja besar. Seperti guru dan tenaga kesehatan," katanya.
Sementara untuk kelompok yang setara eselon II kenaikannya hanya berkisar 20 sampai 10 persen saja.
Saat ini Peraturan Gubernur tentang kenaikan TPP di Pemprov Sumbar pada 2023 tersebut tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri.