Pengamat Sebut Omnibus Law BUMN Tingkatkan Kinerja Perusahaan Pelat Merah
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengungkapkan Omnibus Law BUMN dapat meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.

"Dengan aturan yang lebih ringkas namun padat isinya maka sisi compliance BUMN bisa ditingkatkan. Artinya fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan. Dengan situasi ini diharapkan kinerja BUMN pun bisa meningkat," ujar Toto dikutip dari Antara, Jumat, 6 Januari.

Toto melihat, selama 20 tahun berdirinya Kementerian BUMN ini mungkin sudah ada 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN dikeluarkan, sebagian aturan overlapping dan sebagian lagi sudah tidak relevan.

"Ide Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan. Jadi perlu penyederhanaan. Hal ini bagus buat penegakan aturan itu sendiri," katanya.

Kebijakan Omnibus Law BUMN akan menyederhanakan 45 peraturan menteri menjadi hanya tiga peraturan menteri saja.

Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN.

Omnibus Law BUMN sendiri merupakan salah satu dari empat agenda besar Kementerian BUMN pada tahun 2023.

Tiga agenda besar lainnya adalah penyusunan Daftar Hitam atau Blacklist dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian agenda penyusunan Blueprint 2024-2034 dan melihat kembali kinerja dana pensiun di masing-masing BUMN.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Usai menata organisasi, dirinya kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 menjadi 3 Permen.

Erick mengatakan, banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998.

Dirinya meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap implementasi daripada BUMN di lapangan.

Dengan hanya tiga Permen maka para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya.