JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk undang-undang sapu jagat atau 'Omnibus Law' versi BUMN.
Erick berencana menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Ia menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak.
Lebih lanjut, Erick menargetkan penyederhanan peraturan menteri akan selesai sebelum berganti tahun. Artinya, akan diselesaikan di sisi waktu tahun 2022 ini.
"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus low versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Desember.
Sejalan dengan perampingan peraturan, Erick juga akan menyederhanakan jumlah perusahaan pelat merah dalam kurun waktu 2024-2034.
Dalam cetak birunya, Erick menargetkan BUMN yang semula 142 akan menjadi 30 perusahaan.
"Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata Erick.
Erick mengatakan, perampingan aturan dan perusahaan penting untuk mendorong kinerja perusahaan pelat.
Sejalan dengan ini, dia memastikan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti.
Melalui RUU BUMN, lanjut Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.
"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp4,5 juta sampai Rp5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," ucap Erick.
BACA JUGA:
Dengan demikian, kata Erick, Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi.
Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.
Erick juga bakal menerapkan daftar hitam (blacklist) bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.
"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist," jelasnya.