Pegawai Kementerian BUMN Bakal Dapat Bonus Tambahan dari Dividen BUMN
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang menyiapkan bonus untuk para pegawai Kementerian BUMN. Tujuannya agar terjadi pemerataan kesejahteraan di lingkungan BUMN.

Erick mengungkapkan selama ini jika perusahaan BUMN mendapatkan keuntungan maka para pegawainya mendapatkan bonus atau tambahan pendapatan. Sementara, pegawai di Kementerian BUMN tidak mendapat apa-apa.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan dari para pegawai BUMN. Karena itu, Erick menekankan pemerataan kesejahteraan tersebut bertujuan untuk menghindari rasa iri.

“BUMN yang untung (karyawannya) dapat bonus. Kementerian enggak dapat apa-apa. Nggak adil, makanya terjadi jual beli jabatan. Iri. Ini yang kita dorong,” tuturnya dalam Konfrensi Pers Awal Tahun 2023, Senin, 2 Januari.

Erick mengatakan skema bonus untuk pegawai Kementerian BUMN sedang disiapkan. Meski begitu, Erick mengaku sudah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kalau BUMN bagi dividen, kementerian juga dapat bonus, dividennya. Bu Menkeu setuju,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Erick juga mengatakan, struktur Kementerian BUMN telah diubah di mana strukturnya berbeda dengan kementerian lainnya.

“Struktur Kementerian BUMN kita bongkar. Ada deputi keuangan, HRD, legal, memang agak beda dari kementerian lain,” tuturnya.

Adapun usulan pemberian bonus untuk pegawai Kementerian BUMN, tertuang dalam penguatan Kementerian BUMN melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

RUU itu diharapkan mendorong keberlanjutan transformasi perseroan negara. Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.