JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mencicil bonus para direksi perusahaan pelat merah selama tiga tahun.
Tujuannya adalah agar terjadi kesinambungan tanggung jawab menjalankan perusahaan meskipun saat terjadi pergantian direksi.
"Kita sudah rapat di internal kementerian bahwa yang namanya bonus ke depan sedang usulkan tidak dibayar di muka. Tetapi harus dicicil 2 sampai 3 tahun. Jadi berkaitan dengan direksi berikutnya," kata dia kepada wartawan, Kamis, 8 September
Erick menjelaskan, agar perbaikan dalam program kerja di perusahaan pelat merah bisa berkelanjutan, dirinya juga tengah merancang sistem blacklist untuk jajaran direksi yang terlibat dalam kasus-kasus yang melawan hukum.
Tekait hal ini, dia mengaku sudah mengajak bicara BPKP dan Kejaksaan untuk merealisasikan ide ini.
"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus-kasus. Saya sudah bicara dengan BPKP, Kejaksaan. Ini bagian juga kembali menertibkan dan menyehatkan BUMN," katanya.
Erick bercerita ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus. Padahal, kata dia, kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.
Karena hal ini, pihaknya berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu. Misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonsunya yang diambil," ucapnya.
Erick tidak menafikan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan. Kondisi itu akan terjadi ketika BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model.
Fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.
"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkomprtidi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," katanya.
BACA JUGA:
Erick mengaku tak segan untuk membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Karena itu, Erick meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RRU BUMN kita coba sinkronisasi," ucapnya.