Tegas! Sembilan Perusahaan Gadai Gelap Digulung OJK
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) disebutkan telah menutup sembilan pegadaian swasta ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, tindakan tegas ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

“Sejak periode 2019 yang lalu sampai dengan Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pegadaian ilegal,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Rabu, 28 Desember.

Tongam menjelaskan, pihaknya terus mengedukasi khalayak agar tetap mengutamakan pilihan pada lembaga jasa keuangan yang sah secara hukum.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tuturnya.

Tongam juga mengimbau supaya masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau laman resmi otoritas,” tegas dia.

Mengutip data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, nilai kerugian masyarakat atas kegiatan jasa keuangan ilegal, utamanya investasi palsu (bodong) telah mencapai Rp117,5 triliun.

Nilai tersebut merupakan akumulasi kasus yang telah tercatat sejak 2021 hingga awal 2022.