DJBC Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi di 2023, Khususnya untuk Hasil Tembakau
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kebutuhan pita cukai tahun 2023 akan terpenuhi pada awal tahun, khususnya pita cukai hasil tembakau (CHT).

Kepastian tersebut didapatkan setelah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan jajarannya menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat, Kamis 22 Desember.

"Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dikuti dari Antara.

Nirwala menjelaskan, kunjungan tersebut dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai tahun 2023, dan pihak konsorsium pun telah menjamin ketersediaan pita cukai tahun 2023 pada awal Januari 2023 nanti.

Dia pun berharap pita cukai tahun 2023 sudah tersedia pada minggu pertama bulan Januari tahun depan.

"Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023," kata Nirwala.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

Selain itu, Bea Cukai juga menerbitkan Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

"Jadi kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai," kata Nirwala.

Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023, dia menekankan proses permohonan penyediaan pita cukai tahun. 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis.