JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebutkan bakal memastikan ketersediaan pita cukai untuk periode 2022 tepat waktu.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai, yakni di Perum Peruri,” ujar dia dalam keterangan resmi Kamis, 23 Desember.
Menurut Nirwala, telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).
“Mulai hari Kamis 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum Peruri kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kemudian, PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Dengan telah disediakannya pita cukai baru ini diharapkan para pengusaha pabrik maupun importir tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin pada Januari 2022,” tutup Nirwala.