Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil meringkus dan menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu hingga Oktober 2023.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, penindakan terbanyak berada di Jawa Timur sebanyak 84 juta batang rokok dan 36 juta batang rokok di Jawa Tengah.

Dari studi yang telah terlaksana, penindakan pita cukai ini berhasil meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara sebanyak 0,3 persen.

"Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," tegas Askolani pada konferensi pers APBNKita, Jumat, 15 Desember lalu.

Askolani menyampaikan selain untuk menurunkan prevalensi rokok, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri rokok serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut.

Sebagaimana diketahui, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Adapun pada 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Sementara, golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen - 11,75 persen, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Berdasarkan laporan APBN Kita, CHT menjadi penerimaan terbesar terhadap cukai, yakni mencapai Rp188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp256,5 triliun.