Bea Cukai Kalsel Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memeriksa rokok yang dijual di sebuah toko di Kabupaten Banjar. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyita belasan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi penindakan selama periode September hingga Oktober 2022.

"Paling banyak jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok polos berbagai merek," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Iwan Kurniawan di Banjarmasin dilansir ANTARA, Senin, 24 Oktober.

Dalam sebulan terakhir, petugas menyisir tiga wilayah di Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyambangi sejumlah warung dan toko penjual rokok eceran.

Petugas mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan tiga cara yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar atau menggunakan lampu UV.

"Masyarakat juga bisa mengeceknya secara visual berbeda dengan aslinya mulai warna, serat hingga watermark dan hasil cetakannya," jelas dia.

Iwan menyebut operasi gempur rokok ilegal itu sebagai komitmen Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasi diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi dan penindakan yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi potensi penerimaan keuangan maupun melindungi konsumen dari bahaya menggunakan rokok ilegal.

"Hal ini sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector," ucap dia.