JAYAPURA - Bea Cukai bersama stakeholder lainnya berupaya memperketat pengawasan terhadap keluar-masuknya barang ilegal di perbatasan Republik Indonesia (RI)-Papua Nugini (PNG).
"Wilayah perbatasan RI-PNG rawan penyelundupan misalnya barang -barang dari PNG seperti vanili, kayu Masohi hingga narkotika jenis ganja," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok, Jumat 15 Desember, disitat Antara.
Adeltus seraya menambahkan, untuk kasus narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan langsung diserahterimakan ke Polri untuk diproses lebih lanjut .
Sepanjang 2023, Bea Cukai Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri telah mengamankan 95 gram metamfetamine (shabu-shabu) dari Malaysia, 24 kg ganja seludupan dari Papua Nugini (PNG), dan 1.240 kg kayu masohi serta dua butir amunisi, kata Adeltus.
BACA JUGA:
Kepala Bea Cukai Jayapura menambahkan, selain mengawasi keluar masuk barang -barang di perbatasan RI-PNG, pihaknya juga melakukan hal serupa terhadap barang yang masuk dari luar Jayapura terutama barang yang tidak berizin atau memiliki pita cukai.
Ada beberapa jenis barang yang ditemukan ilegal sehingga diamankan misalnya tembakau iris, minuman beralkohol seperti arak Bali dan bir dari PNG serta rokok.
Barang-barang tersebut setelah mendapat status sebagai barang milik negara (BMN) kemudian dimusnahkan.
"Bea Cukai Jayapura,Rabu (13 Desember) telah memusnahkan produk-produk yang diedarkan tanpa pita cukai alias polos, sehingga merugikan keuangan negara, seperti 246 botol (127 liter) arak Bali dan minuman beralkohol asal PNG, 2.700 batang rokok ilegal dan 34 kg tembakau iris," jelas Adeltus Lolok .