Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tahun ini memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target sebesar Rp373,17 triliun.

"Saat ini realisasi penyaluran KUR sampai 14 Desember 2022 mencapai Rp 345,55 triliun atau sebesar 92,60 persen dengan total debitur sejumlah 7.209.944 pelaku usaha," jelas Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenKop UKM Irene Swa Suryani dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 17 Desember. 

Total penyaluran KUR pada 2022 di Provinsi Sumatra Selatan sampai 14 Desember 2022 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencapai Rp10,495 triliun yang dialokasikan kepada 173.361 debitur.

Capaian tersebut terdiri dari KUR Super Mikro sebesar Rp144,37 miliar kepada 15.047 debitur, KUR Mikro Rp6,072 triliun untuk 139.692 debitur, KUR Kecil/khusus Rp4,276 triliun kepada 18.548 debitur, dan KUR Penempatan PMI sebesar Rp740 juta kepada 74 debitur.

Dalam upaya percepatan penyaluran KUR dan pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi pelaku UMKM, ia menegaskan KemenKopUKM menginisiasi dan mendorong penyaluran KUR melalui skema KUR khusus yang ditujukan kepada kelompok usaha masyarakat atau klaster yang diperuntukkan bagi koperasi dan kelompok UMKM.

"Dalam hal ini melibatkan agregator/offtaker dan avalist di berbagai sektor antara lain pertanian, peternakan, perikanan, furnitur, suvenir, kerajinan tangan, fesyen, dan pariwisata dengan target penerima KUR berbasis klaster prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sebagai salah satu upaya untuk mempercepat penyaluran KUR, diperlukan inovasi pembiayaan bagi UMKM melalui skema kelompok usaha, baik dalam wadah koperasi maupun kelompok klaster UMKM sebagai bentuk percepatan pendistribusian insentif pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dia juga berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR dapat berperan aktif dan bersinergi untuk percepatan program KUR tersebut, antara lain Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyiapkan calon debitur yang potensial untuk mengakses KUR, meng-upload calon debitur tersebut ke SIKP agar dapat diakses oleh penyalur KUR, melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM untuk mengakses KUR maupun setelah menerima KUR, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR di wilayahnya.

Sementara itu, penyalur KUR diharapkan dapat berkomitmen untuk mencapai target dalam penyaluran KUR melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mempercepat penyaluran KUR.