Bagikan:

JAKARTA – Pimpinan rapat Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengingatkan pemerintah untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen apabila menetapkan kebijakan perpajakan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas.

Hal itu dia sampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku perwakilan pemerintah dalam pembahasan ketetapan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Menurut Dolfie, posisi DPR dalam hal ini sangat jelas bahwa kebijakan kenaikan CHT harus mendapatkan persetujuan legislatif dan tidak bisa secara sepihak diputuskan oleh pemerintah.

“Ini kami mengingatkan Ibu Menteri peristiwa ini sudah dua kali (pengambilan keputusan pemerintah) karena tahun lalu juga begitu. Undang-undangnya sudah diketok baru minta konsultasi. Jadi untuk menjaga hubungan kesetaraan di dalam hak budgeting DPR, agar ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 12 Desember.

Dolfie menambahkan, konstitusi dengan tegas menyebut jika pemerintah harus mendapat persetujuan dari Komisi XI sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok maupun produk tembakau lain.

“Sekarang undang-undangnya sudah diketok (Undang-Undang APBN 2023). Kami sebagai pendukung pemerintah tidak bisa lagi memberikan masukan. Ini penting agar bisa menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting DPR bersama pemerintah. Tahun depan jangan terulang lagi,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan rencana kenaikan cukai tembakau sudah masuk dalam RUU APBN 2023 untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang APBN.

“Beberapa hal di dalam APBN memang kadang-kadang walaupun sudah diputuskan beberapa masih perlu pembahasan. Jadi gelondongannya sudah diputuskan kita bisa membahasnya nanti dalam Komisi XI,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyampaikan jika pemerintah tidak bermaksud untuk ‘melangkahi’ DPR dalam pembuatan keputusan strategis perpajakan.

“Tentu saya mohon maaf dari sisi fungsi DPR, khususnya Komisi XI untuk hak budget, kami tidak berniat berniat untuk tidak menghormatinya,” ucap Menkeu.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 5 Ayat 4 tentang Cukai disebutkan bahwa penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang APBN 2023 yang sudah disetujui target penerimaan cukai hasil tembakau adalah sebesar Rp232,5 triliun. Angka ini sudah memperhitungkan asumsi kenaikan rata-rata CHT tahun depan yang sebesar 10 persen.