JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui bahwa keputusan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) mulai 2023 akan memberi tekanan tersendiri bagi perekonomian nasional.
Hal itu terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini. Menurut dia, kenaikan CHT akan berdampak langsung pada sektor indikator makro, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bendahara negara menjelaskan, melonjaknya cukai rokok pada tahun depan diyakini bakal mengerek inflasi nasional sebesar 0,1 persen hingga 0,2 persen.
“Dampak inflasi ini sangat terbatas,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 12 Desember.
Bendahara negara mengungkapkan pula jika peningkatan pungutan CHT bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi RI sebesar 0,01 persen sampai dengan 0,02 persen.
BACA JUGA:
“Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal,” tutur dia.
Secara umum, Menkeu menyatakan kebijakan menaikan CHT rata-rata 10 persen mulai tahun depan berpeluang mendatangkan penerimaan negara sebesar Rp232,58 triliun.
VOI mencatat, dalam Undang-Undang APBN 2023 pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan inflasi dijaga pada level 3,6 persen.