Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian cukai hasil tembakau pada 1 Februari telah mengecualikan kenaikan pada sektor yang bersinggungan langsung dengan area tenaga kerja skala besar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) ditetapkan tarif cukai tidak mengalami kenaikan. Pertimbangan ini diambil karena SKT merupakan sektor padat karya dan mendorong pemulihan ekonomi  masyarakat di masa pandemi.

Dia mencatat terdapat 158 ribu lebih buruh yang bekerja langsung di pabrik rokok dan 526 ribu keluarga yang terlibat dalam usaha pertanian tembakau.

“Dari sisi desain porsinya kami berpihak pada buruh supaya mereka tidak terkena (kenaikan). Sedangkan yang mesin (sigaret kretek mesin/SKM) yang efisien dan produksinya luar biasa besar dinaikkan cukup tinggi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI pekan lalu.

Untuk diketahui, kenaikan cukai paling tinggi terjadi untuk produk rokok putih atau sigaret putih mesin (SPM) dengan besaran paling tinggi 18,4 persen dan yang terendah sebesar 16,5 persen.

Sedangkan produk SKM kenaikan tertinggi sebesar 16,9 persen dan terendah 13,8 persen. Sementara hasil olahan tembakau yang masuk kategori SKT semuanya tidak mengalami penyesuaian tarif cukai alias 0 persen.

“Untuk produk SKM dan SPM dipersempit gap tarif sebagai sinyal simplifikasi di masa yang akan datang,” tuturnya.

Dari kenaikan tersebut, pemerintah lantas melakukan estimasi pertumbuhan produksi yang diharapkan turun 3,2 persen menjadi 288,8 miliar batang rokok pada 2021. Adapun, produksi pada 2020 diketahui sebanyak 298,4 miliar batang rokok.

Lalu, affordability index diyakini naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 persen hingga 14 persen yang menunjukkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Selanjutnya, prevalensi perokok diharapkan bisa turun hingga 32,4 persen, serta anak-anak dan remaja menjadi 8,9 persen.

“Penurunan ini konsisten dengan target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024 yang menargetkan angka 8,7 persen,” katanya.

Dari sisi penerimaan, APBN 2021 menargetkan cukai tahun ini dapat menyumbang Rp173,78 triliun. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi 2020 yang sebesar Rp176,3 triliun.