JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi menilai, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Karenanya, perlu terus didorong kelengkapan infrastruktur dan juga SDM yang memadai.
“Keberadaan KEK memang diharapkan menjadi salah satu roda penggerak baru di suatu wilayah, menggerakkan ekonomi di wilayah provinsi tersebut, agar kemudian ekonomi tidak terpusat di Jakarta atau Jawa, juga bisa tersebar secara merata di seluruh Indonesia melalui KEK,” ujar Heru, Selasa, 6 Desember.
Misalnya saja KEK Nongsa Batam yang disebut-sebut akan menjadi silicon valley indonesia.
Kawasan ini, kata Heru, menarik bagi investor jika infrastruktur, SDM dan masalah perpajakannya terpenuhi.
“Perlu didukung adanya KEK ini apalagi ini menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital, menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia, tidak boleh berdiri terpisah dimana ekosistem dibangun, infrastruktur jalan, SDM, kelistrikan termasuk perpajakan,” jelas Heru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan komitmen pemerintah dan prioritas ekonomi, yaitu pemulihan, membangun kembali ekonomi digital dan berkelanjutan.
"Untuk mengatasi masalah aksesibilitas serta stabilitas keuangan. Transformasi digital menjadi agenda penting termasuk perluasan investasi digital di daerah," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah memberikan beberapa dukungan program pengembangan talenta digital, seperti Program Siber Kreasi, Digital Talent Scholarship, dan Digital Leadership Academy.
"Serta Kartu Prakerja juga terus didorong agar mampu memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030," katanya.
Kemudahan Investasi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) patut melakukan beberapa hal untuk menarik investasi masuk ke daerah.
Menurutnya, dari aspek kebijakan Pemda harus menyusun sejumlah peraturan mulai dari perda tentang perizinan berusaha dan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Karena ini menjadi kunci dari online single submission berbasis risiko," kata pria yang akrab disapa Armand.
Armand menilai, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemda juga harus mempercepat penyusunan perda terkait pajak dan retribusi daerah.
"Jadi, Pemda di level provinsi ataupun kabupaten harus mempercepat penyusunan perda pajak dan retribusi itu," katanya.
BACA JUGA:
Kemudian dari aspek kelembagaan dan birokrasi, tambah Armand, Pemda juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
Aparat perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan, termasuk dalam hal penguasaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Penyederhanaan birokrasi melalui deeselonisasi juga perlu dilakukan guna mempercepat proses pelayanan perizinan di daerah," pungkasnya.