Bagikan:

JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, alasan banyak orang yang ditolak saat mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena masih terlilit utang dari pinjaman online (pinjol).

"BI Checking makin ke sini makin seru karena dulu banyak pengajuan ditolak karena kartu kredit, sekarang karena pinjol. 30 persen gagal karena pinjol," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 23 November.

Dari pengamatannya, nominal pinjaman yang dilakukan oleh pemohon tidak besar, namun memengaruhi BI Checking.

"Pinjol ini tidak besar. Kadang di bawah Rp5 juta, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta dan di-reject karena pinjol," imbuh Nixon.

Ia menambahkan, kesulian lain yang harus dihadapi adalah karena prusahaan pinjol bukan berasal dari perbankan sehingga menyulitkan komunikasi antara perusahaan pinjol dengan perbankan.

"Jadi kita tidak bisa ngobrol dengan mereka," tambah Nixon.

Solusi yang ditawarkan BTN adalah dengan meminta tambahan persyaratan semacam top up dari limit rumah untuk melunasi pinjaman online yang dimiliki oleh debitur.

Namun, lanjut Nixon, kesulitan tersebut kembali dihadapi lantaran perusahaan pinjol kemudian menambahkan bunga dan denda.

"Bunga dan dendanya dimasukkan lagi. Ini sulit untuk proses pelunasan. 30 persen itu rejection rate terbesar karena pinjol," lanjut Nixon.

BTN, lanjutnya, juga memberikan kelonggaran bagi peminjam yang memiliki kredit macet hingga 3 bulan atau 90 hari.

"Dari kami, kalau masih nunggak 90 hari masih kita review sampai 3 bulan tapi kalau sudah macet pinjol itu ruwet dan itu sering ditolak," pungkas Nixon.