JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI akhirnya menindaklanjuti kasus penipuan toko online di Bogor yang ditengarai sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kasus penipuan berkedok kerja sama usaha online menjanjikan imbal hasil 10 persen per transaksi.
“Ini kebanyakan korban adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Mereka diminta untuk meminjam uang dari perusahan pembiayaan online atau pinjol,” ujarnya ketika menyambangi kampus IPB pada Senin, 21 November.
Menurut Tongam, uang hasil pinjaman itu lantas diminta untuk ditransfer ke pelaku tanpa adanya barang yang diserahkan ke pembeli.
“Jadi ini fiktif. Mereka dibuat seolah membeli barang tapi barangnya tidak diserahkan oleh pelaku,” tutur dia.
Tongam menduga, banyaknya mahasiswa IPB yang menjadi korban lantaran tertarik untuk berinvestasi karena dijanjikan pelaku akan membayar cicilan hutang dari pinjol tersebut.
“Dalam perkembangan selanjutnya pelaku tidak pernah memenuhi janji membayar hutang pinjol ini, sehingga debt collector menagih terus ke para mahasiswa tadi yang tercatat sebagai peminjam,” tegas dia.
BACA JUGA:
Tongam mengaku telah mengidentifikasikan terdapat tiga perusahaan pinjaman online dan satu perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah berizin dari OJK masuk dalam pusaran kasus ini.
“Jumlah korban ada sebanyak 321 orang, termasuk 126 mahasiswa IPB,” imbuhnya.
Tongam yang juga tercatat sebagai Kepala Departemen Penyidikan OJK menyebut nilai kerugian menembus angka miliaran rupiah.
“Jumlah kerugian sampai saat ini ditaksir Rp2,3 miliar dan kasusnya sudah ditangani Polresta Bogor,” kata dia.
“Oleh karena itu, kami Satgas Waspada Investasi akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bogor guna mengungkap informasi yang lebih mendalam atas persoalan ini. Kemudian kami juga akan bekerja sama dengan jajaran Rektorat IPB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi soal sektor jasa keuangan,” ucap Tongam.