Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Maluku Energi Abadi (Perseroda), Musalam Latuconsina mengungkapkan Gubernur Maluku Murad Ismail meminta porsi 30 persen atas wilayah kerja (WK) Bula dan WK Seram Non Bula.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta hak partisipasi sebesar 10 persen.

Musalam menjelaskan, pihaknya juga telah memulai tahapan negosiasi pengalihan participating interest (PI) 10 persen dengan dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited sejak tanggal 13 Januari 2022, namun keduaya belum belum mengajukan permohonan pengalihan kepada Menteri ESDM.

“Dengan demikian K3S telah ingkar janji atas Kontrak Bagi Hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materiel bagi Provinsi Maluku,” tegas Musalam.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS seharusnya telah menyerahkan permohonan pengalihan PI 10 persen sejak tanggal 6 November.

Musalam menjelaskan, permintaan hak sebesar 30 persen ini bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, kata dia, selama hampir satu abad beroperasi, blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut belum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen (tiga puluh persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo mengungkapkan, posisi Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi yang turut mendampingi BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses pengalihan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.

“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30 persen, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya K3S harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Sigit.

Untuk informasi, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku