11 Ekor Kakatua Jambul Jingga Dilepasliarkan BKSDA Maluku Akhir Maret
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

AMBON -  Sebanyak 11 ekor satwa liar jenis burung kakatua jambul jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata) yang diserahkan Polres Polres Seram Bagian Barat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku direncanakan akan dilepasliarkan akhir bulan Maret. 

“Penyerahannya dua minggu yang lalu, dan, sekarang burungnya sudah ada d kandang passo. Rencana akhir bulan kalau sudah ada petunjuk dari penyidik, kita akan lepasliarkan juga,” kata Humas BKSDA Maluku Seto Purwanto, di Ambon dikutip Antara, Selasa, 22 Maret. 

Burung Kakatua jambul jingga sering disebut warga setempat dengan kakatua jambul oranye. Kondisi 11 burung tersebut sehat dan masih liar. Karena itu, burung tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Sebelumnya, burung Kakatua ini dibawa mobil minibus dari Bula Kabupaten Seram Timur, menuju ke pelabuhan Hati Kota Piru, oleh Wahyudi Kilbaren, Luki Renyaan, dan Andika Kilbaren.

Satwa ini diamankan pihak Satlantas Polres Seram Bagian Barat saat menggelar operasi Salawaku di jalan lintas Seram tepatnya didepan Polres SBB, pada awal Maret. 

Pengemudi mobil, Luki, salah satu pengantar satwa liar tersebut kemudian digiring masuk ke Polres guna dimintai keterangan.

Sopir tersebut mengatakan diberi uang Rp1,5 juta oleh pemilik di Bula SBT guna mengantar barang tersebut sampai ke Kota Piru dan akan diberikan kepada salah seorang ABK Kapal, Anton. Selanjutnya burung itu akan dibawa ke Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk diserahkan kepadanya. 

Untuk diketahui, di Indonesia, kakatua jambul jingga dilindungi dalam Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan jika dipelihara secara ilegal bisa berbuntut hukum. Hal ini bisa membuat orang tersebut terancam penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.