BI Naikkan Lagi Suku Bunga Acuan 50 Bps, Kini Menjadi 5,25 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada November 2022 memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen dari sebelumnya yang sebesar 4,75 persen.

BI juga menaikkan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen dan 6 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam pemaparanya mengatakan, keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan secara front loaded pre emptive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi.

"Ini juga untuk memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3 plus minus 1 persen lebih awal yaitu paruh pertama 2023," ujar Perry dalam paparannya secara daring, Kamis 17 November.

Perry menambahkan, dengan keputusan ini BI berharap rupiah bisa sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat kuatnya mata uang dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

BI, kata dia, juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi melalui 7 langkah.

Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Ketiga, melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Keempat, menerbitkan instrumen sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang menggunakan underlying berupa surat berharga pembiayaan inklusif (SukBI inklusif) dan diakui sebagai Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI), sejalan dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus mendukung pembiayaan inklusif serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Kelima, melanjutkan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit dengan melakukan pendalaman asesmen terkait respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan (Lampiran).

Keenam, terus mendorong penggunaan QRIS dan melanjutkan pengembangan fitur serta layanan QRIS termasuk perluasan QRIS antarnegara seiring dengan telah tercapainya target 15 juta pengguna baru QRIS pada Oktober 2022.

Dan terakhir, mendorong inovasi sistem pembayaran termasuk melanjutkan akseptasi BI-FAST kepada masyarakat melalui perluasan kepesertaan dan kanal layanan serta terus melanjutkan komunikasi publik secara berkala.