Kemenkeu Catat Nilai Investasi 25 Proyek Skema KPBU AP Capai Rp156 Triliun
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam acara Penandatanganan Proyek KPBU Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai investasi 25 proyek dengan fasilitas skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) availability payment (AP) di seluruh Indonesia mencapai Rp156 triliun per Oktober 2022, di mana 15 proyek sudah beroperasi.

Fasilitas skema KPBU AP tersebut antara lain dengan menyediakan fasilitas penyiapan proyek atau project development facility (PDF), dukungan kelayakan atau viability gap fund (VGF), serta penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

"Skema KPBU AP ini telah didukung oleh Kemenkeu lebih dari satu dekade melalui penyediaan berbagai fasilitas fiskal untuk menyediakan enabling environment," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober.

Luky menjelaskan, skema KPBU AP merupakan bentuk pembiayaan kreatif dan inovatif yang dilakukan oleh pemerintah untuk menutup selisih biaya infrastruktur dengan mendorong peran swasta dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia, sehingga dapat terus mengurangi beban atau ketergantungan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain melalui tiga fasilitas KPBU AP, Kemenkeu juga terus membantu 55 proyek KPBU yang sedang dalam tahap penyiapan, salah satunya adalah proyek Bandara Singkawang di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bantuan tersebut salah satunya diberikan dengan fasilitas pendanaan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proyek pemerintah pusat dan fasilitas pembiayaan infrastruktur oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Kedua fasilitas ini juga telah banyak berkiprah dalam mendukung implementasi skema KPBU di Indonesia, salah satunya adalah Kereta Api Makassar-Parepare yang harapannya bisa dioperasikan pada tahun ini," ungkapnya.

Dari sisi perizinan, Luky menuturkan Kemenkeu juga telah membantu penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) proyek KPBU AP dalam memastikan kecukupan anggaran melalui optimasi AP dengan menerbitkan izin kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) untuk proyek KPBU yang akan melakukan pemanfaatan barang milik negara di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemenkeu turut memberikan fasilitas KPBU AP kepada proyek Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) sejak 2019 melalui penegasan kepada PT PII dalam rangka menyusun dasar agar menjadi bankable, serta melaksanakan pengadaan badan usaha yang dapat memaksimalkan kompetisi dan inovasi swasta.