Jalan Trans Papua Dibangun, Kementerian PUPR Pakai Skema KPBU Buat Cari Tambahan Biaya
Penampakan Jalan Trans Papua segmen Mamberamo-Elelim (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Market Sounding atau penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Salah satu yang ditawarkan adalah Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Papua.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Reni Ahiantini menyampaikan, proyek pembangunan jalan sepanjang 50,14 km ini memiliki nilai investasi Rp3,526 triliun dan masa konsesi 15 tahun.

"Proyek ini merupakan proyek KPBU solicited dengan skema pengembalian investasi availability payment (AP) yang direncanakan akan lelang pada kuartal IV tahun 2022," kata Reni, dalam keterangan resmi, Selasa, 6 September.

Kata Reni, pembangunan jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim ini untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan ketersediaan jaringan jalan di Papua. Apalagi, jalan Trans Papua ini merupakan jalan non tol.

"Jalan Trans Papua ini merupakan jalan non tol di Papua dan merupakan tulang punggung regional di Papua," katanya.

Tak hanya itu, kata Reni, pembangunan Jalan Trans-Papua akan mendukung pusat produksi dan pengolahan 237 sumber daya alam Indonesia, di mana cadangan energi nasional dihasilkan.

"Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo–Elelim ini akan menjadi jalan arteri yang signifikan karena mendukung aktivitas dan fungsi perekonomian di Pulau Papua," jelasnya.

Sekadar informasi, market sounding merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi menyeluruh mengenai proyek KPBU.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk menjaring masukan, tanggapan, dan minat dari para investor dan pemangku kepentingan atas proyek KPBU yang ditawarkan oleh Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) atau Government Contracting Agency.

Melalui skema KPBU, penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan, di antaranya pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pada proyek KPBU.