Bagikan:

JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII, salah satu Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan RI kembali menambah portofolionya dalam mendukung pembangunan proyek infrastruktur.

Adapun, PT PII berkomitmen melaksanakan penjaminan atas proyek infrastruktur sektor Jalan yang dilakukan dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yaitu Proyek Jalan Trans Papua ruas Jayapura Wamena (Segmen Mamberamo – Elelim) di Provinsi Papua Pegunungan.

Adapun penandatanganan beberapa Perjanjian Kerja Sama untuk Proyek sepanjang 50,14 km yang memiliki nilai investasi sebesar Rp3,33 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan pembangunan jalan ini telah lama dicita-citakan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto awal 1980-an untuk menghubungkan Jayapura-Wamena, terutama untuk logistik sehingga dapat mengurangi tingginya biaya barang dan jasa. Dengan penandatanganan ini, diharapkan peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan ini dapat segera dimulai.

"Saya yakin dengan KPBU, Insyaallah, jalan ini akan segera terwujud sehingga tingkat kemahalan barang dan jasa di Wamena dapat diturunkan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Pegunungan dapat segera terwujud," kata Basuki dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Suminto menyampaikan, keterlibatan pihak swasta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur sangat diperlukan.

Suminto menyampaikan keterbatasan APBN terus mendorong adanya pembiayaan kreatif dengan kolaborasi antara pemerintah dengan pihak swasta, serta terus berinovasi dalam pembiayaan kreatif untuk memenuhi keterbatasan tersebut.

“Semoga keberhasilan dari dukungan yang diberikan Kementerian Keuangan melalui PT PII, diiringi dengan sinergi bersama, dapat direplikasi pada pembangunan di daerah yang serupa dengan Papua, baik dari segi karakter geografis maupun ekonomi”, Ujar Suminto.

Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian penjaminan dan perjanjian regres pada proyek Jalan Trans Papua ruas Jayapura Wamena, maka pihaknya sesuai mandatnya, akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan/kegagalan pembayaran Availability Payment, Terminasi yang bersumber dari PJPK dan Terminasi karena keadaan kahar.

Sutop menyampaikan penjaminan yang diberikan oleh PT PII tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek tersebut.

"Diharapkan dapat membawa dampak signifikan untuk memperbaiki aksesibilitas dan konektivitas serta memperluas jaringan jalan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Timur Indonesia, khususnya Papua”, jelas Sutopo.

Adapun segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 km yang akan dibangun dengan skema KPBU ini merupakan bagian dari ruas Jayapura-Wamena.

Selain itu, lingkup pembangunannya juga mencakup pembangunan jembatan, 1-unit pelaksana penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing, serta operasi dan pemeliharaan (O&M) selama masa layanan.

Sementara itu, proyek ini memperoleh penjaminan pemerintah dari PT PII yang bernilai investasi sebesar Rp3,3 Triliun.

Bentuk kerja sama proyek KPBU ini merupakan Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer (DBFOMT) dengan masa kerja sama selama 15 tahun (2 tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP).