Bagikan:

JAKARTA – Produk obat demam Termorex yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik @60 ml diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melampaui ambang batas aman.

Hal tersebut merujuk pada pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti yang dilansir pada laman www.pom.go.id.

Dalam keterangannya, BPOM menyebutkan bahwa penetapan Termorex sebagai produk yang memiliki kandungan di atas batas aman berdasarkan hasil pengujian sampling hingga 19 Oktober 2022.

Walau begitu, BPOM belum bisa memastikan jika cemaran EG yang ada di produk sirup Konimex tersebut bisa berdampak pada gagal ginjal.

Sebagai informasi, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Kriteria uji sampel lainnya, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar, serta diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

“Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19,” kata BPOM dikutip Kamis, 20 Oktober.

Selain mengumumkan sirup demam Termorex dari PT Konimex, BPOM juga menyebut empat produk lain. Pertama, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kedua, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Ketiga, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Serta yang keempat adalah Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

BPOM sendiri telah memberi arahan kepada sejumlah perusahaan tersebut untuk melakukan penarikan di seluruh Indonesia dan memusnahkan produk yang dimaksud.

Adapun, pelaku usaha yang tersangkut dalam persoalan ini diminta melaporkan hasil pengujian cemaran EG dan DEG secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.